Novel Dyansyah Rachman
NPM : 35112388
Tulisan
1.4. Kegiatan Operasional Bank
Sebagai
lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang
keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak
perbankan secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun
dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam
melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan
kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih
beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan
produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan
tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Kegiatan operasional bank adalah :
- menerima simpanan
- memberikan kredit jangka pendek
- memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
- memindahkan uang
- menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
- mendiskonto
- membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
- membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
- memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
- menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
A.
KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan
bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun
Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli
dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding.
Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis
simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.
Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit),
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan
Dana (Lending)
Sebelum
kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan
oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit
akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang
menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan
bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan
bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.
Kredit Investasi,
b.
Kredit Modal Kerja,
c.
Kredit Perdagangan
d.
Kredit Produktif,
e.
Kredit Konsumtif,
f.
Kredit Profesi
3. Memberikan
jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa
bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa
ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi
keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan
cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani
oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari
permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal.
Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman
Uang (Transfer)
b. Kliring
(Clearing)
c.
Inkaso (Collection)
d.
Safe Deposit Box
e.
Bank Card (Kartu kredit)
f.
Bank Notes
g.
Bank Garansi
h. Bank
Draft
i.
Letter of Credit (L/C)
j.
Cek Wisata (Travellers Cheque)
k.
Menerima setoran-setoran.
l.
Melayani pembayaran-pembayaran.
m. Bermain
di dalam pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN
RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank
umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR
jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat
berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan
misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai
berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
-
Simpanan Tabungan
-
Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
-
Kredit Investasi
-
Kredit Modal Kerja
-
Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada
beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal
sebagai berikut :
-
Menerima Simpanan Giro
-
Mengikuti Miring
-
Melakukan Kegiatan Valbta Asing
-
Melakukan kegiatan Perasuransian
C.
KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank
asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum.
Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum
lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah
mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan
tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun
kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.
Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan
simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.
Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang
tertentu saja seperti dalam bidang :
-
Perdagangan Internasional
-
Bidang Industri dan Produksi
-
Penanaman Modal Asing/Campuran
-
Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.
Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank
umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia
seperti berikut ini :
-
Jasa TransferJasa Miring
-
Jasa Inkaso
-
Jasa Jual Beli Valuta Asing
-
Jasa Bank Card (kartu kredit)
-
Jasa Bank Draft
-
Jasa Safe Deposit Box
-
Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
-
Jasa Bank Garansi
-
Jasa Bank Notes
-
Jasa Jual Beli Travellers Cheque
-
dan jasa bank umum lainnya
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar