Tugas 3.1 INKASO
Pengertian Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau
fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia
perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan
atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Keuntungan Transaksi menggunakan Inkaso
Inkaso memiliki manfaat atau keuntungan seperti
diantaranya adalah sebagai berikut :
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian
tagihan antar kota.
Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih
jelas.
Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat
dengan biaya yang kompetitif.
Mekanisme atatu prosedur Inkaso
Inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang
dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang
dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor
cabang Bank sendiri.
Biaya atau fee transaksi inkasso
rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso
yaitu sebagai berikut :
- Outward
collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD
150) atau biasanya Rp 7.500,-
- Inward
collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
+ USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
Referensi : http://fahmyaldi1901.blogspot.com/2013/05/pengertian-inkaso-keuntungan-transaksi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar