Hukum, Negara, Pemerintahan
Hukum
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.
Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Negara
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Pemerintahan
Pengertian pemerintahan memiliki arti luas dan sempit, yaitu sebagai berikut :
- Pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala aktivitas yang dialkukan negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentngan negara yang meliputi eksekutif, legelatif, dan yudikatif dari pemerintahan pusat sampai daerah.
- Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu segala aktivitas yang diselenggarakan hanya oleh eksekutif saja, dalam hal ini presiden, raja, ataupun perdana menteri.
Pengertian Pemerintah menurut Pakar, sebagai berikut :
Pengertian Pemerintah menurut Woodrow Wilson
adalah suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan
organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok
orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu
organisasi untuk mewujudkan maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal
yang memberikan keterangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.
Menurut W. S. Sayre, Pengertian Pemerintah ialah sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
Robert Mac Iver mengemukakan bahwa Pengertian Pemerintah merupakan suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan, bagaimana manusia itu bisa diperintah.
Samuel Edwar
mengatakan bahwa pemerintah harus mempunyai kegiatan terus-menerus,
negara tempat kegiatan itu berlangsung, pejabat yang memerintah dan
cara, metode serta sistem dari pemerintah terhadap masyarakat.
Dari pengertian pemerintah yang diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Pemerintah
adalah Suatu organisasi dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, yang
kemudian atas kekukasaannya tersebut dapat memerintahkan anggota atau
masyarakat yang ada di wilayah kekuasaannya.
http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html
http://www.ilmusiana.com/2015/04/pengertian-negara-paling-lengkap.html
http://www.zonasiswa.com/2015/10/pengertian-pemerintahan-legislatif.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/02/pengertian-pemerintah-pemerintahan-dan-ilmu-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar