Novel Dyansyah Rachman
NPM : 35112388
Tulisan
1.1. Pengertian BankPengertian Bank berdasarkan asal kata
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca
yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Pengertian Bank berdasarkan UU
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu
menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana,
berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang
menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat
agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana,
berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa
perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.
Referensi :
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar