Novel Dyansyah Rachman
NPM : 35112388
Tulisan
1.3. Tugas dan Fungsi
Bank
Tugas Bank
A.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1.
Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2.
Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi
tidak terbatas pada :
-
Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
-
Penetapan tingkat diskonto
-
Penetapan cadangan wajib minimum dan
-
Pengaturan kredit dan pembiayaan
B.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1.
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2.
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya
3.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
C.
Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
A. Bank Umum
a)
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan;
b)
memberikan kredit;
c)
menerbitkan surat pengakuan utang;
d)
memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank
itu sendiri;
e)
menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
atau dengan pihak ketiga;
f)
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g)
melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
B. Bank Sentral
(1)
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam
rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a)
menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b)
melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
–
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
–
penetapan tingkat diskonto
–
penetapan cadangan wajib minimun
–
pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara
pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan
ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2)
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam
rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia
berwenang:
(a)
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran,
(b)
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya.
Pelaksanaan
kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3)
mengatur dan mengawasi bank
Dalam
rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
C.Bank Perkreditan Rakyat
a)
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b)
Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c)
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Penghimpun
dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1. Dana
yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana
yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3. Dana
yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang
berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh bank yang meminjam)
4. Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan
tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada
masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan
fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil
atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan
resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau
dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang
bermasalah atau macet.
5. Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta
tetap.
6. Pelayan
Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun
secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent
of
develovment dan agen of services.
develovment dan agen of services.
1. Agent
Of Trust
Yaitu
lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah
kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak
penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut
kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini
semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana,
penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut
2. Agent
Of Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun
dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di
sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan
investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa,
mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat
dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi,
distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent
Of Services
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan
kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Referensi
:
http://mirfanug.blogspot.com/2013/05/pendahuluan-fungsi-dan-peranan-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar