Novel Dyansyah Rachman
NPM : 35112388
Tulisan 1.7. Tugas dan Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia
Dalam
menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan,
yaitu :
1. Pengalihan
Aset (asset transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana
yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender)
kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi
(transaction)
Bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi.
Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari
transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro,
tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas
(liquidity)
Unit
surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk
berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut
masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn
likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas
4. Efisiensi
(efficiency)
Peranan
bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal
tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan
pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris
(asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah
insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif
tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak
yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna,
sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Tugas-tugas Bank Indonesia Dalam
Perbankan Indonesia
1. Menetapkan
dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
-
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi
yang ditetapkannya.
- Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
a. Operasi
pasar terbuka di pasar uang. Baik mata uang rupiah maupun Valas.
b. Penetapan
tingkat diskonto.
c. Penetapan
cadangan wajib minimum.
d. Pengaturan
kredit atau pembiayaan.
e. Kebijakan
nilai tukar.
f. Kewenangan
dalam mengelola devisa.
g. Penyelenggaraan
survei yang berkaitan dengan keuangan.
2.
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem
pembayaran.
Dalam tugas mengatur dan memjaga
kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia Berwenang :
-
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atau menyelenggarakan jasa
system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegitan serta menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
-
Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing,
maksudnya BI berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang
rupiah dan valuta asing yang meliputi sistim keliring domestik dan lintas
Negara ( pasal 16).
- Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.mengeluarkan dan
mengendorkan uang, sesuai dengan amanat UUD 1945. BI merupakan satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah
(pasal 20) termasuk dalam wewenang ini mencabut, menarik serta memusnakan dan
menetapkan macam-macam, harga ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang
digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang
sah (pasal 19).
3. Mengatur
dan Mengawasi Bank
Pengaturan
dan pengawasan Bank merupakan salah satu tugas BI sebagai mana ditentukan dalam
pasal 8 UU BI.
a. Memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank.
b. Melaksanakan
pengawasan Bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24).
c. Menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat perinsip kehati-hatian (pasal 25).
Pemeriksaan
terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apa bila diperlukan
dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk,perusahaan anak,pihak terkait dan
pihak terafilasi dari bank apa bila diperlukan.Bank dan pihak lain tersebut
wajib meberikan kepada pemeriksa :
-
keterangan dan data yang diminta.
-
kesempatan untuk melihat semua
pembukuaan,dokumen,dan saran fisik yang terkait dengan kegiatan usaha.
Fungsi Bank Indonesia Dalam
Perbankan Indonesia
Untuk
menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan
moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan
moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung
bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
Bank
Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang
sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu
dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di
negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem
keuangan.
Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
Bank
Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas
keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat
memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential
shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank
Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan
indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor
keuangan.
Bank
Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi
LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam
mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.
Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun
krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah
likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat
sistemik.
Referensi :
http://pupudeningati.blogspot.com/2013/01/tugas-dan-fungsi-bank-indonesia-bagi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar