Novel Dyansyah Rachman
NPM : 35112388
Tulisan 1.5. Status dan Kedudukan Bank Sentral
Lembaga
Negara yang Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal
17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan
sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank
Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan
Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi
dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai
Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama
sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Berikut
ini kedudukan Bank Indonesia :
A. Kedudukan
Bank Indonesia Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia
Konstitusi merupakan sebuah bangunan. Di
setiap negara modern terdapat adanya suatu konstitusi, karena konstitusi
menentukan arah permulaan suatu negara dan untuk tujuan apa negara itu
dikelola. Dalam satu teori hierarki (Stufenbau Theory) yang
dicetuskan oleh Hans Kelsen, konstitusi berada pada ranah hukum yang tertinggi,
sehingga bisa dikatakan bahwa konstitusi merupakan hukum yang tertinggi dalam
suatu negara.
B. Kedudukan
Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara yang Independen
Dasar hukum Kedudukan Bank Indonesia
sebagai Lembaga Negara Pemegang Otoritas Tertinggi di bidang Moneter dan
Perbankan Negara (Bank Sentral).
Dasar hukum kedudukan BI sebagai Bank Sentral,
antara lain:
1) Pasal 23A UUDNRI
Tahun 1945
2) Pasal 23C UUDNRI
Tahun 1945
3) Pasal 23D UUDNRI
Tahun 1945
4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
5) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
C. Kedudukan Bank
Indonesia Sebagai Bank Sentral
Eksistensi Bank
Indonesia selaku Bank Sentral dijamin dalam amandemen UUD 1945 Pasal 23D,
yang menyatakan bahwa “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,
kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang”.Meskipun
eksplisit dinyatakan dalam UUD 1945, namun kedudukan lembaga Bank Indonesia
tidak termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara, seperti Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), yang sama-sama eksistensinya dijamin dalam UUD
1945. Status dan kedudukan hukum bank Indonesia sebagai lembaga negara
disebutkan secara tegas pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Bank Indonesia.
D. Kedudukan
Bank Indonesia Dalam Melaksanakan Ekonomi Pemerintahan Kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen, maka:
a. BI
tidak hanya berkedudukan sebagai pemegang otoritas dibidang moneter negara
saja.
b. BI
juga melaksanakan/menjalankan ekonomi pemerintahan terkait dengan pembangunan
ekonomi di Indonesia.
E.
Kedudukan Hukum Peraturan BI Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Terkait dengan kedudukan Bank Indonesia dalam konstitusi,
terdapat aspek lain yang perlu mendapat perhatian, yaitu mengenai kedudukan
hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam tata peraturan perundang-undangan,
dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Seperti yang
telah diuraikan di atas bahwa BI merupakan suatu lembaga negara yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari dari campur tangan
pemerintah dan/atau pihak lain. Secara teori, setiap lembaga negara diberikan
kewenangan untuk membuat/mengeluarkan suatu produk hukum dari
institusi/lembaganya tersebut, sehingga dalam hal ini BI juga berhak
mengeluarkan suatu produk hukum karena kedudukan BI sebagai lembaga negara.
Referensi
:
http://anggungading.blogspot.com/2013/11/kedudukan-bank-indonesia-dalam-struktur_8.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar